Umrah backpacker atau umrah mandiri memang bisa menekan biaya dibandingkan dengan ikut rombongan biro perjalanan haji dan umrah. Akan tetapi, pemerintah melalui Kementerian Agama tidak merekomendasikan umrah backpacker.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktrat Bina Umrah dan Haji, Suviyanto menjelaskan terkait umrah backpacker diatur pada Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ibadah umrah dilakukan secara individu atau berkelompok melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah melalui PPIU bukan dilakukan dengan cara umrah backpacker. “Tujuannya agar masyarakat yang melaksanakan ibadah umrah dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, sehat, dan sesuai syariat Islam,” ujar Suviyanto.
Suviyanto menguraikan pemerintah selama ini terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Selain itu juga bekerja sama dengan asosiasi PPIU. PPIU juga diminta tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah mandiri.
Baca juga: Kemenag Bocorkan Alasan Pelarangan Umrah Backpacker, Sangat Berbeda dengan Wisata
Bila ditemukan ada PPIU yang memfasilitasi jemaah umrah Non PPIU maka Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif.
“Kami akan mengusulkan penguatan regulasi dengan mengajukan perubahan UU nomor 8 Tahun 2019,” ujarnya.
Suviyanto melanjutkan pihaknya akan melakukan komunikasi regulasi umrah dengan Arab Saudi agar mengetahui bahwa Indonesia mengatur jemaah umrah. Tujuannya agar para jemaah itu tetap terlindungi dan terlayani dengan baik selama di Arab Saudi.