Pemerintah berupaya untuk melawan serta mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Melalui Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 3.428 kasus penipuan berbasis teknologi daring (online scam) yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI).
Ribuan kasus tersebut tercatat di delapan negara, dengan mayoritas terdapat di Kamboja, Myanmar, dan Filipina. Selain itu, jangka waktu kasus tersebut selama tahun 2020 hingga 2023
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada Pihak Internal Indonesia Jadi Jaringan TPPO Pengungsi Rohingya
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha, sebanyak 40 persen dari ribuan kasus itu terindikasi merupakan TPPO.
“Yang menjadi perhatian dari sisi kita adalah bagaimana negara bisa hadir dan memberikan perlindungan kepada korban online scam, terutama yang terindikasi sebagai korban TPPO,” kata Judha dilansir dari Antara, Rabu (6/3/2024).