Polda Jawa Barat memberikan informasi terbaru mengenai penanganan kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan M. Rizky atau Eky di Cirebon pada tahun 2016, yang lebih dikenal sebagai kasus Vina Cirebon. Sebanyak 68 saksi telah diperiksa untuk melengkapi penyidikan kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
“Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah memeriksa lebih kurang 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli (untuk penanganan kasus Vina Cirebon),” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar, Senin, 10 Juni 2024.
Selain itu, pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan terhadap tersangka baru dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, serta beberapa saksi lainnya. Rencananya, keluarga Pegi juga akan menjalani pemeriksaan forensik oleh kepolisian.
Baca Juga: Sosok dan Fakta Melmel, Pria yang Ngaku Saksikan Detik-detik Pembunuhan Vina Cirebon
“Kami dari Polda Jabar berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” jelas Jules Abraham.
Untuk memastikan metode pemeriksaan psikologi forensik berjalan baik, Polda Jabar melibatkan pihak eksternal. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjadi petunjuk yang kuat dalam penanganan kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat telah membuka hotline bagi masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Baca Juga: Alasan Polri Hapus 2 DPO di Kasus Vina Cirebon: Nama Fiktif