Usai 78 tahun lamanya, Indonesia resmi mendapatkan kedaulatan pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna. Sebab, kini Flight Information Region (FIR) resmi dikelola secara penuh oleh Indonesia, setelah sebelumnya dikendalikan oleh Singapura.
Lebih lanjut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan ketetapan Indonesia resmi mendapatkan kedaulatan pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, berlaku mulai 21 Maret 2024.
Budi Karya menilai ketetapan ini merupakan kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia setalh 78 tahun terakhir.
“Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menhub Budi Karya Sumadi.
Dilansir dari Antara, Menhub sebut perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” kata Budi.