Permindikbudristek No. 2/2024
Nadiem menambahkan, dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, selain membahas UKT juga membahas berbagai hal di bidang pendidikan. Nadiem juga menjabarkan beberapa solusi pendekatan untuk menghadapi kesulitan mahasiswa.
“Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” lanjut Mendikbudristek.
Baca juga: Rakernas PDI Perjuangan, Tugaskan Wakil Rakyat Desak Pemerintah Turunkan UKT
Sebelumnya, UKT kenaikan UKT yang diterapkan berbagai PTN berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang diteken Mendikbud-Ristek Nadiem pada 19 Januari 2024.
Permendikbud ini diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.