Unjuk rasa kenaikan UKT
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Baca juga: DPR Desak Kemendikbud Tinjau Ulang Pemendikbud, Bisa Jadi Celah Kenaikan UKT
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.
Kenaikan UKT ini menjadi polemik di kalangan mahasiswa berbagai PTN. Mereka turut unjuk rasa dan turun di jalan. Bahkan, mereka pun berdialog dengan DPR RI untuk pembatalan kenaikan UKT.
Baca juga: DPR Panggil Mendikbud soal Kenaikan UKT, Nadiem: Azas Keadilan Dijunjung Tinggi