Viral Curhatan Bambang Susantono Tak Digaji 11 Bulan hingga Respons Kemenkeu

By DP
3 Min Read
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 3 Juni 2024. (Foto: Antara)

Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 3 Juni 2024.

Sebagai catatan, Bambang dilantik sebagai Kepala Otorita IKN pada 10 Maret 2022 dan masa jabatannya seharusnya berlangsung hingga 2027.

Meskipun begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Bambang Susantono dengan peran baru.

- Advertisement -

“Pak Bambang Susantono akan diberi penugasan baru, membantu langsung bapak presiden, untuk memperkuat kerja sama internasional bagi percepatan pembangunan IKN,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: Tugas Baru Bambang Susantono Setelah Mundur sebagai Kepala Otorita IKN

Pratikno juga menyatakan bahwa alasan pengunduran diri Bambang belum diketahui.

Dalam rapat dengan DPR RI, mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengungkapkan bahwa selama 11 bulan ia dan mantan Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe, tidak menerima gaji ratusan juta rupiah yang seharusnya mereka terima.

“Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini,” ungkap Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

Kini, Bambang dan Dhony telah resmi mundur dari posisi mereka di Otorita IKN. Kepastian ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada Senin, 3 Juni 2024, bersamaan dengan terbitnya keputusan presiden (keppres).

Setelah pengunduran diri tersebut, Presiden Jokowi memberhentikan Bambang dan Dhony dengan hormat dan mengucapkan terima kasih atas kinerja mereka.

Baca Juga: Intip Gaji Bambang Susantono yang Mundur dari Kepala Otorita IKN

Leave a comment