Viral Curhatan Bambang Susantono Tak Digaji 11 Bulan hingga Respons Kemenkeu

By DP
3 Min Read
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin, 3 Juni 2024. (Foto: Antara)

Respons Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi isu terkait gaji kepala dan wakil kepala Otorita IKN yang sempat tertunda selama 11 bulan. Perbincangan mengenai tunggakan gaji ini kembali mencuat setelah mundurnya Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, dan Wakil Kepala OIKN, Dhony Rahajoe.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memastikan bahwa tunggakan gaji tersebut sudah dibayar lunas dengan cara dirapel.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

Ketentuan mengenai gaji pimpinan OIKN ini diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, yang ditandatangani oleh Jokowi pada 30 Januari 2023.

Gaji per bulan Kepala Otorita IKN adalah Rp172 juta, sedangkan Wakil Kepala berhak menerima Rp155 juta per bulan. Jika pembayaran tersebut dirapel selama 11 bulan, maka Bambang menerima sekitar Rp1,89 miliar dan Dhony menerima Rp1,7 miliar.

Leave a comment