Kampus ternama di Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB) sedang ramai dibicarakan publik dengan isu penawaran solusi pinjaman online (Pinjol) berbunga yang disodorkan pihak kampus kepada 120 mahasiswa yang tidak dapat melunaskan tunggakan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurut salah satu mahasiswa ITB, Kiagus Kaisar melalui media sosialnya, TikTok, sejak tahun lalu mahasiswa mengaku dipersulit dalam membayar cicilan UKT. Bahkan, sejumlah banding yang dilakukan mahasiswa ditolak.
Pemilik akun @Kiagus ini menjelaskan mahasiswa diwajibkan membayar UKT untuk melanjutkan studinya tanpa penangguhan terlebih dahulu. Jika tidak bisa membayar mahasiswa diberikan dua opsi.
Pinjol untuk mahasiswa bertentangan dengan UU
Pertama, mahasiswa ajukan cuti. Kedua adalah mahasiswa disarankan untuk melakukan pinjaman online melalui Danacita bekerja sama dengan ITB untuk membayar UKT tersebut.
Kelebihan dari pinjol ini tanpa adanya uang muka (DP), namun sayangnya Danacita memiliki suku bunga kurang lebih 20 persen per tahunnya. Mahasiswa wajib melunasinya pada masa perkuliahan.
Hal ini tidak sejalan dengan amanat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang tertulis pinjaman dana untuk pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi diharuskan tanpa bunga, dan wajib dilunasi setelah lulus atau memperoleh pekerjaan.
Baca juga: Fakta-fakta Komedian Bedu Jual Rumah Miliaran Rupiah, Sepi Job hingga Terjerat Pinjol