Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan. Hal itu dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Benar (pelaku sudah ditangkap),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Diketahui bahwa belum lama ini, akun pengguna X @sleepyiyloth membagikan sebuah tangkapan layar yang memperlihat komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.
Komentar yang ditulis oleh akun @rifanariansyah itu pun berisi tentang “Izin bapak, nembak kepala Anis hukumnya berapa lama ya?.
Setelah hal itu beredar hingga viral di jagat media sosial, pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku pengancaman itu. Hingga berhasil diamankan.
Identitas Pelaku Pengancaman Anies
Pihak kepolisian telah mengungkap identitas pelaku pengancaman terhadap Anies Baswedan adalah berinisial AWK dan berusia 23 tahun.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa AWK berhasil diamankan tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di wilayah Jember pada Sabtu, 13 Januari 2024 pagi.
Baca Juga: Fakta-fakta Pedagang Buah Disiram Air Keras hingga Dibacok dan Meninggal Dunia
“Alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap dengan inisial AWK umur 23 tahun di daerah Jawa Timur tepatnya TKPnya di Jember,” kata Sandi kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Sabtu, 13 Januari 2024.
Lebih lanjut, Sandi juga mengungkapkan bahwa AWK mengaku bahwa dirinya yang telah membuat cuitan dengan nada ancaman terhadap Anies dengan akun TikTok @calonistri71600.