Seorang calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agustianto alias Tembol tengah menjadi perbincangan publik setelah nekat menyerang petugas KPPS hingga merusak Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024.
Adapun motif penyerangan itu, karena Agustianto mengklaim acanya kecurangan. Oleh karena itu, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan caleg tersebut ke pihak kepolisian.
Komisioner KPU Sidrap, Akhwan Ali mengatakan belum bisa memberikan komentar terkait kejadian itu. Namun ia menyerahkan kasus itu kepada pihak yang berwajib.
Lalu bagaimana fakta-fakta Agustianto alias Tempo menyerang petugas KPPS dan TPS? Berikut penjelasannya.
Agustianto Protes ke Petugas KPPS
Peristiwa yang terjadi di TPS 10 Kelurahan Batu, Kecamatan Pintu Riase Kabupaten Sidrap. Agustianti bersama dengan tiga orang rekannya memprotes petugas KPPS terkait aktivis yang dilakukan sementara.
Baca Juga: Jagoannya Kalah, 2 Timses Caleg Ngamuk Minta Uang Serangan Fajar Dikembalikan
“Pelaku saat di TPS mengatakan kepada orang yang ada di dalam lokasi TPS tersebut ‘kerjaan apa yang kamu lakukan’ dan menghunus samurai yang dipegangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Muhalis.
Kejadian itu pun berawal setelah ia bertanya kepada seorang aksi di TPS bahwa ia memerlukan identitas saksi agar tahu mewakili caleg mana.