Sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga Selasa, 13 Mei 2024 dini hari.
Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira. Dengan penetapan itu, polisi menemukan empat bukti untuk menetapkan Sadira sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 11 orang di Ciater, Subang, Jawa Barat.
Penetapan itu pun dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan 13 saksi. Dalam hal itu, polisi pun menemukan empat fakta yang memberatkan tersangka.
Lalu bagaimana fakta-fakta sopir bus rombongan SMK Lingga Kencana ditetapkan jadi tersangka? Berikut Inversi.id rangkumkan untuk Anda.
4 Fakta Memberatkan Tersangka
Empat fakta yang ditemukan polisi dalam memberatkan tersangka karena adanya kebocoran di dalam ruang replay part. Sambungan antara relay part dan boosterl terdapat komponen yang rusak. Selain itu oli yang sudah keruh, yang menunjukan sudah lama tidak diganti.
Kepolisian juga menemukan campuran air dan oli di dalam kompresor. Kemudian yang terakhir ialah kampas rem yang tidak memenuhi standar.
“Kita menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas ini adalah pengemudi bus Putera Fajar atas nama Sadiri, yang bersangkutan nanti akan kita kenapan pasal 311 ayat 5 UU lalu lintas no 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta,” kata Kombes Wibowo, Dirlantas Polda Jabar.