Direktorat Propam Polda Sumatra Barat (Sumbar) memeriksa 30 anggota Direktorat Samapta Polda Sumbar atas meninggalnya bocah laki-laki berusia 13 tahun bernama Afif Maulana.
Bocah 13 tahun itu diduga meninggal dunia setelah disiksa. Jasadnya pun ditemukan mengambang di aliran sungai di bawah jembatan sungao Kuranji, Kota Padang pada Ahad, 9 Juni 2024, sekitar pukul 11.55 WIB oleh warga saat membuang sampah.
Terkait hal itu, saat ini penyidik telah menyinkronkan keterangan 30 anggota Polisi Sumbar dengan saksi lainnya. Hal itu disampaikan oleh Wakapolresta Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto.
30 Polisi Sumbar Diperiksa
Karena itu, AKBP Ruly Indra Wijayanto pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk mengungkap kasus tersebut. Kini 30 anggota polisi Sumbar itu pun tengah diperiksa oleh Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang.
“Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain. Kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang,” katanya, Jumat, 21 Juni 2024.
Baca Juga: 2 Selebgram Lampung Ditangkap Usai Promosi Situs Judi Online
Selain memeriksa 30 anggota polisi Sumbar, pihak kepolisian juga memeriksa 35 orang warga sebagai saksi.
“Terkait penemuan mayat tersebut, kami sudah melakukan langkah penyelidikan, dengan adanya temuan mayat ini berawal dari laporan masyarakat,” lanjutnya.