Imbauan arus mudik
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada para pemudik untuk beraktivitas di Rest Area Travoy maksimal 30 menit sebagai bentuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menobatkan Rest Area Travoy KM 88B sebagai Tempat Istirahat Pelayanan (TIP)/Rest Area Tipe A dengan peringkat 1 terbaik di Indonesia