Wacana Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu hingga Upaya Menjegal Jatah Ketua DPR

By DP
4 Min Read
Wacana hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, hingga adanya dugaan upaya untuk menjegal jatah Ketua DPR yang diungkapkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Foto: Twitter/@ganjarpranowo)

Wacana hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang digulirkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, hingga adanya dugaan upaya untuk menjegal jatah Ketua DPR yang diungkapkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Dalam hal ini, PDIP lewat DPP PDIP telah mengirimkan surat dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, dan berisi soal penolakan terhadap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Baca Juga: Fahri Hamzah: Gak Ada Waktu Ganjar Ajak Anies Gunakan Hak Angket DPR Usut Kecurangan Pemilu

- Advertisement -

Lalu, soal wacana hak angket usut dugaan kecurangan Pemilu 2024, mantan Gubernur Jawa Tengah ini telah meminta para anggota DPR RI fraksi PDIP dan PPP yang mengusungnya untuk gunakan hak angketnya.

Dilansir dari situs resmi DPR, Rabu, 21 Februari 2024, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Leave a comment