Selain itu, riset juga menunjukkan bahwa UMKM yang sudah menjadi badan usaha cenderung lebih baik dalam memahami sistem manajemen finansial dan perencanaan menghadapi risiko bisnis.
Hal ini membuat skor finansial mereka jauh lebih sehat yaitu 60,2, dibandingkan mereka yang belum memiliki entitas yang memiliki skor 47,4.
Ini dapat disebabkan karena mereka telah memilki rencana bisnis yang lebih jelas dan terukur, strategi bisnis yang tepat sasaran, dan tentunya telah melakukan pencatatan dengan baik, rutin, dan teratur.
Baca juga:Dorong UMKM, Komunitas Oren Budi Luhur Hadirkan Booth Usaha di Smoke Are Fest
Pencatatan keuangan yang demikian dapat digunakan sebagai dasar dan tolak ukur yang tepat dalam menentukan keberlangsungan usaha.
Sebanyak 80% dari UMKM Belum Terdaftar Sebagai Badan Usaha
Pemerintah sendiri sudah mempermudah usaha mikro dan kecil untuk mendirikan badan usaha berupa PT Perorangan. Hal ini telah diresmikan dalam ketentuan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020, tentang pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur.