Aturan ini dapat semakin mengakselerasi UMKM yang memiliki aspirasi berkembang untuk dapat segera naik kelas.
“Hasil riset menunjukkan bahwa 80% dari UMKM belum terdaftar sebagai badan usaha dan baru 3% UMKM Indonesia yang terdaftar sebagai PT Perorangan,” ungkap Director Consumer Insights di NIQ Indonesia, Inggit Primadevi dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (17/8).
Di antara usaha yang sudah menjadi PT Perorangan tersebut, paling banyak adalah Usaha Kecil, sedangkan usaha Mikro masih sangat rendah. Hasil ini menunjukkan bahwa masih perlu peningkatan agar UMKM bisa semakin naik level,”
Baca juga: Program Makan Siang Gratis, Jokowi Sebut untuk Berdayakan UMKM
SME Proposition Division Head OCBC, Sari Kartika menambahkan bahwa memisahkan penghasilan bisnis dan pribadi merupakan langkah awal yang sangat tepat untuk UMKM dapat segera naik level, terlebih dengan menggunakan identitas badan usaha.
“Namun, memang banyak pelaku usaha yang mengalami tantangan dalam membuat rekening bisnis, kebanyakan terkait dengan waktu proses dan dokumentasi dalam pengajuan pembukaannya,” kata Sari Kartika.
Untuk menjawab tantangan ini, Sari Kartika mengatakan bahwa OCBC menghadirkan inovasi solusi yang mempermudah pebisnis untuk membuka rekening giro bisnis badan usaha secara sepenuhnya digital, yang bisa dilakukan hanya dalam hitungan jam.