OJK Bongkar Praktik Jual-Beli Rekening
Diberitakan sebelumnya bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan praktik jual beli rekening untuk aktivitas judi online.
Bahkan oknum pelaku judi online sampai mendatangi kampung-kampung untuk membuka rekening dan diberi imbalan uang tunai Rp 100 ribu ke warga.
Baca Juga: Miskinkan Bandar Judi Online, Anggota DPR Anjurkan Cara Ini
Pernyataan ini disampaikan Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 26 Juni 2024. Ivan mengatakan ada rekening yang dibuat sendiri oleh pengepul menyasar warga.
“Kasus judi online ini adalah rekening yang di-create oleh para pengepul. Jadi mereka datang ke kampung-kampung meminta kepada ibu-ibu, bapak-bapak, para petani untuk buka rekening, pakai online dan segala macam. Mereka buka dan satu orang itu bisa mengumpulkan ribuan,” ungkap Ivan.