Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024, dengan fokus pada 14 jenis pelanggaran.
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri, Kombes Eddy Djunaedi, mengonfirmasi bahwa Operasi Patuh Jaya 2024 akan berlangsung dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.
“Iya betul (akan gelar Operasi Patuh Jaya),” ujar Eddy yang dikutip dari situs Humas Polri.
Baca Juga: Perkuat Posisi di Pasar EV, Tesla Bakal Jadi Mobil Dinas Pemerintah China
Operasi ini akan dilaksanakan serentak oleh jajaran polda se-Indonesia untuk menciptakan masyarakat yang tertib berlalu lintas.
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan.
Orang tua dihimbau agar tidak memberikan akses kepada anak di bawah umur 17 tahun yang belum memiliki SIM untuk mengendarai sepeda motor atau mobil.
Selain melanggar undang-undang, ribuan kecelakaan terjadi melibatkan pengendara di bawah umur. Jangan sampai karena rasa sayang, nyawa menjadi taruhan.
Baca Juga: Luncurkan Mobil EV di GIIAS 2024, Berikut Daftar Brand Ternama
Sasaran Operasi Patuh 2024
Berikut ini adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh 2024:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak mengenakan helm SNI
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi kelayakan jalan
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK
- Melanggar marka jalan
- Memasang rotator dan sirene tidak sesuai peruntukan
- Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
- Parkir liar
Dari Operasi Patuh yang digelar tahun lalu, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Tak Berhak Dapat Pertalite, Ini Daftar Mobil yang Terancam