Hukum Memacari Wanita yang Belum Resmi Cerai, Bisa Diamcam Pidana Lo!

By Ekel Suranta
2 Min Read
Ilustrasi Memacari Wanita yang Belum Resmi Cerai (foto: Instagram)

Inversi.id – Banyak publik masih melek hukum soal khasus perceraian. Bahkan publik juga belum tahu soal hukum memacari wanita yang belum resmi cerai. 

Nah, perceraian dalam sistem hukum Indonesia diatur dalam dua sistem hukum yaitu hukum agama dan hukum negara.

Namun bila sudah cerai secara agama tapi belum cerai secara hukum negara? Apakah pria atau wanita itu boleh didekati oleh orang lain?

- Advertisement -

Menurut salah satu penjelasan advokat bernama R. Achmad Zulfikar Fauzi SH, dalam hal agama pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah yaitu didasarkan menurut aturan agama dan negara.

Achmad Zulfikar melanjutkan, cerai sendiri merupakan perbuatan hukum yang boleh dilakukan oleh manusia akan retapi dibenci oleh Tuhan. Sehingga apabila saudara menjalin hubungan dengan seseorang yang masih terikat perkawinan yang sah secara hukum maka saudara dapat dikategorikan sebagai berbuat zina.

Seperti yang kita ketahui, hukum perzinahan diatur dalam pasal 284 KUHP tentang perzinaan yang berbunyi sebagai berikut:

Baca juga: Fakta-fakta Pernikahan BCL dan Tiko, Berlangsung Tertutup hingga Dapat Dukungan dari Ortu Ashraf

“Diancam pidana penjara maksimal sembilan bulan jika:

1. Seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya; dan

2. Seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.”

Berkaitan dengan kasus posisi saudara, tujuan dari keharusan penyelesaian tersebut harus di Pengadilan Negeri Untuk yang beragama selain Islam dan Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam. 

Tidak lain agar perceraian tidak dilakukan secara gegabah dan tanpa alasan yang sah, serta mempunyai kekuatan dan mempunyai kepastian hukum yang tetap.

Oleh sebab itu, Anda harus menunggu perempuan tersebut hingga cerai secara resmi yang diputus oleh pengadilan. 

Hal itu dibuktikan dengan Akta Cerai yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam) dan dari Dinas Dukcapil bagi yang non muslim. Bila tidak, maka Anda bisa dikenakan Pasal Zina.

Leave a comment