Kriteria Kendaraan yang Berhak Mendapatkan BBM Subsidi
Menteri ESDM sebelumnya, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa kendaraan yang diutamakan untuk mendapatkan BBM subsidi meliputi angkutan umum dan kendaraan yang mengangkut bahan pangan atau bahan pokok.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat yang mampu dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran.
“Akan ada kategori kendaraan yang boleh menggunakan solar dan Pertalite, umumnya untuk kendaraan yang mengangkut bahan pangan dan angkutan umum,” kata Arifin.
BPH Migas juga mengurangi kuota penyaluran Pertalite untuk tahun 2024 sebagai langkah awal dalam pengendalian konsumsi. Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa terdapat dua usulan terkait kriteria pembatasan penggunaan Pertalite.
Kriteria pertama adalah melarang semua kendaraan pelat hitam membeli BBM bersubsidi Pertalite, dan yang kedua adalah hanya mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc yang diperbolehkan mengonsumsi Pertalite. Untuk motor, hanya yang berkapasitas di bawah 150 cc yang tidak akan dilarang.
Daftar mobil yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi mencakup berbagai model dari Daihatsu, Toyota, Kia, dan Mercedes-Benz, dengan kapasitas mesin yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan mendukung masyarakat yang benar-benar membutuhkan.