5 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang

By dwi kurnia
5 Min Read
5 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang. (Foto: inversi.id/Dwi Kurnia)

Perhatikan batas kecepatan

Meski jalan berbayar ini relatif bebas hambatan, bukan berarti kita bisa sesuka hati tancap gas. Ada batas kecepatan kendaraan yang harus diperhatikan.

Pada Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4, dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca juga: Berkualitas dan Tahan Lama, Ini Rekomendasi Merk Karpet Mobil

- Advertisement -

Untuk tol dalam kota, kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 80 kilometer per jam. Sementara untuk tol luar kota, kecepatan minimalnya 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Anda harus mematuhi aturan tersebut, karena jika tidak, siap-siap mendapatkan sanksi. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik akan menangkap gambar kendaraan beserta pelat nomor mobil Anda sebagai bukti pelanggaran.

Leave a comment