Patuhi larangan
Selain batas kecepatan, ada sejumlah larangan yang juga harus dipatuhi selama berkendara di jalan tol. Di antaranya larangan putar balik. Untuk itu, hindari putar balik jika tidak ingin mendapat sanksi denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh.
Anda pun dilarang berhenti sembarangan, apalagi menaik-turunkan penumpang. Patut diingat, bahu jalan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
Baca juga: Asap Ngebul dari Knalpot Mobil, Cari tahu Penyebabnya
Selain itu, pengguna jalan tol dilarang membuang benda apapun. Hal tersebut seperti yang tertuang pada pasal 42, Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang menyebutkan “Di sepanjang jalan tol, dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak”.