Tips Memilih Bus Pariwisata
- Informasi Lengkap
Ketua Bidang Angkutan Antarkota Dalam Provinsi Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) NTB Andi Jalaludin menyatakan, saat akan memilih atau menyewa bus pariwisata, calon penyewa harus mendapatkan informasi selengkap mungkin terkait kendaran yang akan digunakan.
“Masyarakat atau calon penyewa berhak mempertanyakan kepada penyelenggara angkutan, apakah kendaraan sudah layak jalan atau tidak,” kata Jalaludin, dilansir Kompas.id, Jumat (24/5/2024).
Sesuai regulasi, menurut Jalaludin, kendaraan angkutan darat, baik antarkota, antarprovinsi, pariwisata, maupun angkutan perdesaan, dinyatakan layak jalan oleh otoritas dinas perhubungan.
“Kendaraan yang layak jalan dibuktikan dengan uji ramp check oleh dinas perhubungan di mana kendaraan berdomisili atau domisili surat-surat kendaraannya,” kata Jalaludin.
Setelah uji kelayakan di kota domisili kendaraan, Jalaludin mengungkapkan, Langkah selanjutnya bisa mengajukan izin operasional. Jika belum mendapat izin, misalnya untuk angkutan pariwisata, tidak bisa digunakan untuk kegiatan pariwisata.
Baca juga: Tips Pilih Rental Mobil yang Tepat, Agar Perjalanan Lancar
- Kondektur
Setelah urusan perizinan kelayakan jalan hingga pengecekan fisik, kesiapan personel angkutan juga harus jadi perhatian. Dalam hal ini kondektur.
Jalaludin mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, kru yang bertugas maksimal mengemudikan satu kendaraan selama empat jam. ”Lalu ada jeda waktu sekitar setengah atau satu jam (untuk istirahat),” katanya.
Oleh karena itu, untuk perjalanan jauh di atas empat atau lima jam, minimal ada dua kondektur atau sopir sehingga bisa bergantian. Sementara untuk jarak pendek atau dalam pulau, seperti Lombok, bisa dengan satu sopir.