1. Kunjungi website https://samsat.id/sumatera-utara (bisa dilakukan melalui Ponsel ataupun Laptop atau komputer)
2. Setelah lamaan website Samsat muncul, maka silahkan ketikkan informasi yang diperlukan dalam kolom yang telah disedikan, seperti Kode Plat Kendaraan, Nomor Plat Kendaraan, Nomor Seri Kendaraan, dan 5 Digit Terkahir Nomor Rangkat kendaraan.
3. Setelah itu pilih juga apakah Plat Kendaraan yang Anda gunakan berjenis Hitam atau Merah.
4. Pilih Provinsi Sumatera Utara pada kolom yang tersedia.
5. Setelah mengisi dengan benar seluruh informasi yang diminta, maka silahkan klik tombol “Cek Sekarang”.
Apabila langkah-langkah pengisian informasi yang diminta sudah dilakukan dengan benar, maka informasi tentang pajak kendaraan Anda akan muncul setelah tombol “Cek Sekarang” di klik.
Baca juga: 5 Hal Penting saat Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang
Demikian informasi tentang cara cek pajak kendaraan di Sumut. Semoga informasi ini bermanfaat, khususnya bagi Anda yang ingin mengetahui tentang pajak kendaraan yang Anda miliki. Selamat mencoba.