Di era yang serba digital ini, tentunya ada berbagai kemudahan yang bisa didapatkan, salah satunya yakni membuat SIM online. Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan jika akan membuat SIM dengan metode online ini.
Jika Anda akan melakukan pengajuan SIM secara online, maka ada berbagai langkah yang perlu dilakukan, berikut adalah penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Jenis-Jenis Car Seat Bayi yang Tersedia di Pasaran
Daftar SIM Online
Mengunjungi Aplikasi atau Situs Resmi
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan yakni mengunjungi aplikasi resmi untuk membuat SIM secara online. Anda bisa menemukan dan mengunduh aplikasi bernama Digital Korlantas Polri, baik di App Store maupun melalui Play Store.
Selain melalui aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembuatan SIM online dengan melalui situs resmi Korlantas, silakan kunjungi digitalkorlantas.id.
Mengisi Formulir secara Online
Langkah kedua yakini melakukan pengisian formulir, hal ini juga dapat dilakukan secara praktis dan mudah melalui situs atau aplikasi yang telah Anda kunjungi.
Silakan lengkapi berbagai detail formulir pendaftaran. Anda perlu mengunggah fie KTP, surat keterangan jasmani, serta surat keterangan rohani.
Setelah melakukan pengisian formulir ini, maka Anda akan mendapatkan bukti bahwa registrasi telah diterima. Bukti ini akan disampaikan melalui email yang sudah dicantumkan sebelumnya.