Cek Pajak Motor Listrik, Mulai Rp200 Ribu-an

By yenny hardiyanti
4 Min Read
Pajak motor listrik. (FOTO: Astra Honda.)

INVERSI.ID – Ini adalah informasi terkait pajak motor listrik. Motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan yang ramah lingkungan, motor listrik mengalami peningkatan popularitas di Indonesia. Selain adanya bantuan subsidi dari pemerintah, biaya pajak yang dikeluarkan juga cenderung lebih terjangkau dibandingkan motor berbahan bakar bensin.

Pajak untuk motor listrik telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu dengan besaran yang berbeda dari motor konvensional. Tarif pajak motor listrik yang lebih ekonomis, membuat banyak pengguna sepeda motor tertarik menggunakan motor listrik.

Melansir dari Antara, motor listrik dikenakan pajak tahunan, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh setiap pemiliknya. Selain itu, pengguna motor listrik juga diharuskan membayar Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.

- Advertisement -

Baca Juga: Mazda Akan Luncurkan Mobil Listrik dan Hybrid Akhir Tahun 2024

Masyarakat harus membayar pajak motor listrik di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah domisili mereka. Meskipun jumlah yang harus dibayar tertera dalam STNK, berikut merupakan cara menghitung estimasi dan ketentuan pembayaran pajak sepeda motor listrik.

Leave a comment