Cek Pajak Motor Listrik, Mulai Rp200 Ribu-an

By yenny hardiyanti
4 Min Read
Pajak motor listrik. (FOTO: Astra Honda.)

Pajak Motor Listrik

Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama: PKB dan SWDKLLJ. Berikut penjelasan singkat tentang masing-masing komponen.

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

PKB merupakan pajak tahunan yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJK). Tarif untuk motor listrik adalah maksimum 10% dari NJK, meskipun pemerintah seringkali memberikan insentif dengan mengurangi tarif ini.

- Advertisement -

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

SWDKLLJ merupakan sumbangan yang tidak langsung terkait dengan pajak. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan dan kapasitas mesin yang dikonversi dari daya listrik.

Aturan pajak motor listrik 2024

1. Pembebasan PKB dan BBNKB

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, pemilik motor listrik murni baru (bukan hasil konversi) akan dibebaskan dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Peraturan ini berlaku sejak 11 Mei 2023.

Baca Juga: Gaikindo: 60% Konsumen Mazda Mayoritas Beli Tunai

2. Insentif PPN

PMK Nomor 8 Tahun 2024 mengatur insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pembelian motor listrik akan dikenakan PPN sebesar 1 persen dari harga jual, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11 persen.

Leave a comment