3. Potensi insentif pajak daerah
Beberapa pemerintah daerah juga memberikan insentif tambahan untuk motor listrik, seperti pengurangan PKB atau pembebasan biaya balik nama.
4. SWDKLLJ tetap berlaku
Meskipun ada pembebasan PKB dan insentif PPN, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar. Besarannya bergantung pada jenis dan kapasitas motor listrik yang dimiliki.
Estimasi biaya pajak tahunan motor listrik
Biaya pajak tahunan motor listrik sangat bergantung pada harga dan jenisnya. Secara umum, estimasi biaya pajak tahunan berkisar antara 1,5 persen hingga 2,5 persen dari harga jual kendaraan. Berikut merupakan perkiraan biaya untuk berbagai kategori motor listrik:
1. Motor listrik terjangkau (Rp 15 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 225.000 – Rp 375.000.
2. Motor listrik menengah (Rp 30 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 450.000 – Rp 750.000.
Baca Juga: 5 Cara Berhenti Menerima Email Spam di Gmail
3. Motor listrik premium (Rp 50 juta) Estimasi pajak tahunan sekitar Rp 750.000 – Rp 1.250.000.