Biaya pajak untuk setiap merek motor listrik sama dan tidak bervariasi. Untuk pengurusan STNK dan plat nomor motor listrik, biayanya berkisar antara 2 hingga 4 juta rupiah. Pengguna hanya perlu menyerahkan KTP saat membeli motor listrik, dan proses selanjutnya akan dibantu oleh sales di tempat pembelian.