Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan mudik gratis. Sayangnya, untuk kendaraan motor listrik masih belum berlaku.
“Untuk saat ini kami memang belum melayani (mudik motor gratis) untuk motor listrik,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar di Jakarta, dikutip Minggu (3/3/2024).
Dikatakan Arif, sejauh ini belum ada standar operasional prosedur (SOP) untuk pengangkutan motor listrik.
Baca juga: Kalah Pamor, Ini Alasan Perkembangan Motor Listrik Tak Selaris Mobil Listrik
Sehingga untuk saat ini belum tersedia layanan mudik gratis untuk penumpang yang menggunakan motor listrik.
“Seperti yang disampaikan bahwa regulasinya belum jelas dari rekan rekan Ditjen Darat (Kemenhub). Kami pun juga belum mengetahui secara pasti SOP membawa motor listrik,” tuturnya.