INVERSI.ID – Di Indonesia, kehadiran mobil listrik semakin menarik perhatian dan cukup diminati banyak orang. Banyak pabrikan yang kini mulai berinovasi dengan memperkenalkan kendaraan bertenaga listrik.
Penjualan unit ini juga sudah mulai merambah pasar domestik, dengan peningkatan signifikan dari tahun ke tahun.
Tingginya minat terhadap produk ini ini didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, serta berbagai insentif dan dukungan dari pemerintah, seperti mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal itu ditetapkan di dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 pasal 10, yang menjadikan mobil listrik semakin populer di kalangan konsumen.
Baca Juga: Cek Pajak Motor Listrik, Mulai Rp200 Ribu-an
Popularitas ini tercermin dalam data penjualan yang menunjukkan pertumbuhan signifikan dari tahun ke tahun.
Menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil yang berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) di Indonesia mencapai 17.826 unit pada Januari-Juli 2024, dengan Wuling menjadi merek yang mendominasi pasar.