INVERSI.ID – Pejabat pemerintah di Korea Selatan telah mengeluarkan pemberitahuan yang melarang mobil listrik yang terisi daya di atas 90 persen untuk memasuki tempat parkir bawah tanah.
Melansir dari Antara, larangan tersebut muncul usai kasus kebakaran di tempat parkir basement yang melibatkan mobil bertenaga baterai baru-baru ini.
Pemerintah Metropolitan Seoul juga akan mengujicobakan batas daya maksimum 80 persen di stasiun pengisian daya cepat kendaraan listrik umum di ibu kota, dengan kedua aturan tersebut akan berlaku pada akhir September.
Keputusan tersebut telah menimbulkan reaksi keras karena merupakan “aturan sementara yang tidak praktis dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara mendasar”.
Baca Juga: Tips Biar Handphone Nggak Cepat Overheat Saat Main Game, Dijamin Ampuh!
Aturan baru ini dibuat sebagai tanggapan atas kebakaran mobil listrik – yang diyakini sebagai Mercedes-Benz EQE – pada tanggal 1 Agustus 2024, yang menyebabkan kerusakan pada setidaknya satu blok apartemen dan ratusan mobil, dan beberapa penghuni terpaksa pindah ke tempat penampungan.