Cara bedakan pelat asli atau palsu
Memang, secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membedakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut.
Pelat nomor asli menggunakan semacam simbol dan jenis huruf yang didesain khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum. Kemudian, pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tak dijual bebas. Sehingga dari warna, pelat nomor asli akan lebih kinclong dari yang palsu.
Jika terdapat indikasi pemalsuan STNK atau pelat nomorn maka akan dikenakan tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca juga: Kronologi Penemuan Brigadir Ridhal Ali Tomo, Anggota Polresta Manado Tewas Bersimbah Darah di Mobil