Pernah dengar istilah titik buta atau blind spot? Istilah ini selalu menjadi perhatian publik, terlebih lagi titik buta menjadi tanggung jawab sopir yang dibicarakan pihak kepolisian dalam kasus sopir fortuner lindas balita 2 tahun.
Semua jenis kendaraan baik yang memiliki roda dua maupun lebih pasti memiliki area pandangan yang tidak kasat mata oleh si pengemudi dan itulah yang disebut titik buta.
Baca juga: Mobil Fortuner Lindas Balita 2 Tahun, Polisi Sebut Blind Spot jadi Tanggung Jawab Sopir
Titik buta ini merupakan sebuah istilah akrab yang seringkali dilupakan oleh para pengemudi. Lantas bagaimana penjelasan lebih detailnya? Simak pembahasan berikut ini dilansir dari Suzuki Indonesia.
Blind spot adalah titik buta yang terdapat dalam setiap kendaraan dimana pengendara atau pengemudi tidak dapat melihat suatu area pandang tertentu. Istilah ini sangat penting, karena titik buta juga masuk dalam jajaran penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas.