INVERSI.ID – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), di Jakarta pada Selasa (17/9/2024).
Kunjungan Kaesang Pangarep itu dilakukan untuk memberikan penjelasan terkait tuduhan penggunaan pesawat jet pribadi secara gratis.
Kaesang, didampingi oleh tim hukum dan juru bicara, menegaskan bahwa kehadirannya adalah atas inisiatif sendiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, dan bukan atas panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menambahkan bahwa secara legal, dia tidak diwajibkan untuk hadir.
Setelah menyampaikan keterangan kepada wartawan, anak dari Presiden Jokowi itu meninggalkan gedung tersebut menggunakan sebuah BMW 320i CKD AT warna putih dengan nomor registrasi B 1923 KSG. Menurut data yang dihimpun dari aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kendaraan tersebut merupakan produksi tahun 2020 dengan harga pasar sekitar Rp 601 juta. Pajak tahunan untuk kendaraan ini, yang terakhir dibayar pada 22 Agustus 2024, adalah Rp12.320.500 ditambah dengan kontribusi wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas sebesar Rp143.000, sehingga total pajak tahunan menjadi Rp12.463.500.
baca juga: Harga dan Spesifikasi Mobil Toyota Alphard, Kendaraan IShowSpeed di Indonesia