Syarat-Syarat dan Biaya Bikin SIM Online, Agar Proses Lebih Mudah

By dwi kurnia
6 Min Read
Syarat-Syarat dan Biaya Bikin SIM Online. (Foto: Ilustrasi Kartu SIM)

Di era yang serba digital ini, tentunya ada berbagai kemudahan yang bisa didapatkan, salah satunya yakni membuat SIM online. Ada berbagai langkah yang perlu dilakukan jika akan membuat SIM dengan metode online ini.

Jika Anda akan melakukan pengajuan SIM secara online, maka ada berbagai syarat-syarat dan biaya yang perlu dilakukan agar proses pembuatan SIM dapat berjalan dengan lancarberikut adalah penjelasan selengkapnya.

Baca juga:

- Advertisement -

Baca juga: Cara Daftar SIM Online, Panduan Lengkap Gak Bikin Ribet

Bikin SIM Online

Syarat Administratif

Pertama, ada berbagai syarat administrasi yang perlu dipenuhi dalam pembuatan SIM online, yaitu sebagai berikut:

  • Memiliki E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
  • Mengisi formulir permohonan atau pengajuan dari pihak kepolisian.
  • Memiliki dan menyertakan surat keterangan sehat, yang terdiri dari sehat secara jasmani
  • maupun rohani.

Usia Minimal

Syarat penting kedua yang tentunya tidak bisa Anda abaikan yakni terkait dengan usia minimal. Negara telah mengatur usia minimal bagi seseorang untuk memiliki hak mengendarai jenis kendaraan bermotor.

Usia ini pula yang menjadi batas usia minimal dalam pembuatan SIM, berikut adalah syarat usia tersebut:

  • Batas usia minimal 17 tahun untuk seseorang yang akan mengajukan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D.
  • Batas usia minimal 22 tahun jika akan mengajukan permohonan untuk SIM A umum.
  • Batas usia minimal 22 serta 23 tahun jima akan mengajukan permohonan untuk membuat SIM B1 serta SIM B2 umum.

Baca juga: Kenali Plat Nomor Kendaraan Indonesia, dari Regulasi hingga Makna Warna

Leave a comment