Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Syarat selanjutnya yang perlu dilakukan oleh orang-orang yang akan membuat SIM yakni tes kesehatan serta tes psikologi
Untuk tes kesehatan, rangkaian tes yang perlu diikuti yakni tes fisik, tes pendengaran, tes penglihatan, tes buta warna, dan berbagai tes fisik dasar lainnya.
Rangkaian tes kesehatan ini ditujukan untuk memastikan bahwa calon pemilik SIM memang sehat secara jasmani dan memiliki kelayakan untuk berkendara di jalan raya.
Selanjutnya, untuk tes psikologi, fungsinya untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan SIM memang sehat secara rohani. Anda hanya perlu melakukan kedua jenis tes ini sesuai dengan instruksi atau arahan.
Baca juga: Cara Mudah Cek Plat Nomor Kendaraan, Bisa Online
Mengikuti Ujian
Jika sudah memenuhi syarat-syarat sebelumnya, maka Anda bisa lanjut ke tahap ujian SIM. Ini adalah sebuah kewajiban yang perlu dilakukan setiap pemohon SIM, supaya dapat dipastikan bahwa mereka memang siap dan layak untuk berkendara.
Dalam ujian ini, ada dua jenis ujian yang dilakukan, yakni ujian secara teori dan ujian praktik.
Pertama, pemohon akan melakukan ujian teori. Jika sudah, dilanjutkan dengan ujian praktik. Untuk pemohon yang sudah lulus kedua ujian ini, maka bisa masuk ke tahap berikutnya.
Namun, jika masih belum lulus pada ujian ini, maka pemohon perlu mengulang ujian tersebut hingga dinyatakan lulus.
Surat Khusus untuk Jenis SIM Tertentu
Selain itu, ada pula syarat khusus untuk pengajuan jenis SIM tertentu. Pertama, untuk pemohon SIM B1, maka perlu memiliki SIM A yang sudah berlaku minimal 12 bulan.
Kedua, jika akan mengajukan SIM B2, syaratnya yakni telah memiliki SIM B1 yang sudah aktif selama 12 bulan.
Ketiga, jika akan membuat SIM Umum, maka Anda wajib memiliki surat khusus yang berbentuk SKUKP atau Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi.
Baca juga: Jenis-Jenis Car Seat Bayi yang Tersedia di Pasaran