Biaya Pembuatan SIM Baru
Jika akan membuat SIM baru, maka ada biaya yang perlu dibayarkan. Biaya ini terdiri dari biaya pembuatan dan biaya tambahan, simak selengkapnya di bawah ini.
Pertama, ada biaya pembuatan SIM sesuai dengan peraturan pemerintah. Hal ini juga berlaku untuk pembuatan SIM online. Berikut adalah rincian biaya pembuatan yang perlu Anda bayar:
- Pembuatan SIM A, dengan biaya Rp120 ribu
- Pembuatan SIM B1, dengan biaya Rp120 ribu
- Pembuatan SIM B2, dengan biaya Rp120 ribu
- Pembuatan SIM C, dengan biaya Rp100 ribu
- Pembuatan SIM D, dengan biaya Rp50 ribu
- Pembuatan SIM Internasional, dengan biaya Rp250 ribu
Baca juga: Ini 3 Faktor Penyebab Spion Mobil Patah dan Solusi Paling Efektif
Biaya Tambahan atau Biaya Lainnya
Selain itu, ada pula biaya tambahan yang perlu dibayarkan untuk mendukung berbagai proses pembuatan SIM, yakni:
- Biaya asuransi sebesar Rp30 ribu
- Biaya pemeriksaan kesehatan jasmani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
- Biaya pemeriksaan kesehatan rohani sebesar Rp30 ribu (untuk pemeriksaan di Korlantas)
- Biaya untuk mengajukan permohonan SKUKP sebesar Rp30 ribu (untuk jenis SIM tertentu).
Itulah berbagai penjelasan tentang cara pembuatan SIM secara online. Selain itu, telah dipaparkan pula apa saja yang menjadi syarat jika Anda akan membuat SIM baru dan biayanya.
Tentu saja, terdapat syarat-syarat untuk bisa mendapatkan SIM, supaya Anda bisa dipastikan memang layak untuk berkendara di jalan raya sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki.
Dengan begitu, keamanan berkendara akan lebih terjaga, baik untuk Anda maupun pengguna jalan lainnya.