INVERSI.ID – Memahami prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah mati sangat penting bagi pemilik kendaraan. Apabila STNK dan pajak kendaraan tidak diperbarui, pemilik kendaraan akan dikenai denda dan berpotensi mendapatkan sanksi tilang dari kepolisian.
STNK, yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2015, adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan dan legalitas penggunaan kendaraan di jalan raya. Dokumen ini harus selalu dibawa saat mengemudi karena merupakan bukti legitimasi operasi kendaraan Inviewers.
Meskipun STNK Inviewers telah kedaluwarsa, Inviewers masih bisa mengaktifkannya kembali di kantor Samsat. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan yang perlu Inviewers siapkan untuk mengurus pajak motor yang telah mati.
Baca juga: Tips Penting Sebelum Melakukan Perjalanan dengan Mobil Listrik
Perpanjangan STNK dan Pajak Motor
Sebelum mengunjungi kantor Samsat, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Fotokopi dan asli STNK.
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika membayar secara online).
- Kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
- Biaya yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan.
Langkah-langkah Mengurus Pajak Motor Mati di Samsat
1. Pengecekan Fisik Kendaraan
Langkah pertama adalah melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin untuk memastikan kesesuaian dengan data di STNK atau BPKB. Inviewers akan dikenakan biaya untuk formulir dan surat keterangan hasil pengecekan fisik.
2. Pengisian Formulir Pajak
Setelah pengecekan fisik, Inviewers harus mengisi formulir pajak yang disediakan oleh Samsat. Pastikan semua informasi akurat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas untuk proses verifikasi.
3. Penyerahan Dokumen Persyaratan
Kumpulkan dan susun dokumen yang dibutuhkan seperti STNK asli, fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB. Inviewers juga perlu membuat surat pernyataan bahwa tidak ada perubahan data pemilik atau kendaraan.
4. Pembayaran Denda dan Pajak
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran denda dan pajak yang dikenakan karena keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya. Besarnya denda tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran. Setelah pembayaran selesai, Inviewers akan menerima STNK baru yang sah untuk digunakan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Inviewers dapat memastikan bahwa kendaraan tetap legal dan terhindar dari risiko denda atau tilang. Pastikan untuk selalu memperbarui dokumen kendaraan Inviewers tepat waktu untuk menghindari komplikasi di masa depan.
Baca juga: Tips Efektif Memanaskan Mobil, Jangan Terlalu Lama
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya..