Penyusunan peraturan terkait premi PRP dimulai sejak 2016
Penyusunan peraturan terkait premi PRP telah dimulai sejak 2016 dengan melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan.
Baca juga: Perkebunan Indonesia Expo Hasilkan MoU Senilai Rp3,1 Triliun
Salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui kewajiban pembayaran premi PRP oleh bank.
Dana premi menjadi dana cadangan kesehatan bank
Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang mempengaruhi kesehatan bank, bank dapat memanfaatkan dana premi tersebut untuk penanganan atau penyelesaian masalah.
Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.