Konten Tukar Istri Gus Samsudin
Gus Fahrur sebelumnya telah menduga bahwa video viral mengenai pengajian tukar istri hanyalah sebuah konten rekayasa. Dia menilai konten tersebut sebagai upaya mencari sensasi dengan cara yang tidak bermoral dan hanya untuk kepentingan pribadi.
PBNU juga mengingatkan para pembuat konten untuk tidak menggunakan cara apapun untuk mencari popularitas atau keuntungan.
“Ini konten sangat menjijikkan, sungguh tindakan tidak terpuji dan melecehkan umat Islam,” tambah Gus Fahrur.
Baca Juga: Fakta-fakta Pasien Wanita Ditemukan Tewas di Padepokan Gus Samsudin
Terkait kebebasan berekspresi dan seni, Gus Fahrur menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 hingga 29 yang mengatur batasan-batasan dalam konteks moral, etika, dan hukum.
“Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat,” jelasnya.