Gus Samsudin Tersangka
Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka atas pembuatan skenario dalam video pengajian tukar istri tersebut.
Menurut AKBP Charles Tampubolon dari Subdirektorat V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Samsudin dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 UU ITE, yang mengancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Charles menyatakan bahwa kemungkinan Samsudin juga akan dijerat dengan pasal penistaan agama.
“Tidak menutup kemungkinan Samsudin akan dikenakan pasal berlapis, pasal terkait ITE dan Penistaan Agama,” katanya.
Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus ini dengan memanggil para ahli agama. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah Samsudin bersalah atas tuduhan penistaan agama.
“Meskipun Samsudin telah membuat klarifikasi bahwa video itu hanyalah hiburan untuk menaikkan subscriber,” tambahnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Sekedr informasi, bahwa pembuatan konten video yang menimbulkan keonaran di masyarakat melanggar hukum.
Oleh karena itu, Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memicu keributan di masyarakat.
“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah, dan kerusuhan di masyarakat,” jelas Charles.