Polsek Kelapa Dua menetapkan pelaku penusukan inisal DN sebagai tersangka atas kasus pembunuhan penjaga toko busana inisial RA di Jalan Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Senin, 1 April 2024.
Penusukan itu terjadi berawal saat DN mendapat teguran dari korban untuk melepas sandal. Saat DN masuk ke toko tersebut RA sedang mengepel.
Pengakuan DN, korban mengeluarkan kata-kata tak terpuji hingga membuat tersinggung dan melakukan penusukan.
DN pun diduga menggunakan pedang samurai atau mirip dengan katana sepanjang 50 sentimeter menusuk korban hingga tewas di Ruko Boutique.
Kapolsek Kepala Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkapkan bahwa pelaku membawa pedang dari dalam mobil setelah terlibat cekcok dengan korban.
Baca Juga: Fakta-fakta Penusukan Penjaga Toko di Tangerang, Tak Terima Ditegur
“Jadi samurai ini memang dibawa oleh pelaku, sudah ada di kendaraannya. Kalau dilihat dari videonya dan keterangannya semuanya (samurai) ada di mobil dan dibawa oleh pelaku,” kata Stanlly.
Stanlly melanjutkan bahwa pedang tersebut ditusukkan pelaku ke bagian kiri bawah dada korban. Sehingga RA pun langsung terkapar dengan kondisi bersimbah darah.