Ditangkap Berdasarkan 23 Laporan
Puluhan tersangka judi online ini pun ditangkap berdasarkan dengan 23 laporan atas kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Jadi penangkapan 59 tersangka ini didasarkan dari 23 kasus yang kami tangani,” tuturnya.
Baca Juga: Timbulkan Keresahan di Masyarakat, Kominfo Blokir Jutaan Konten Judi Online
Bahkan dalam mengungkap kasus tersebut, Polda Metro berkoordinasi dengan berbagai stakeholder. Seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga secara aktif berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan takedown pada situs-situs perjudian online. Kami turut bekerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening serta mengkampanyekan bahaya judi online melalui paltform media sosial Siber Polda Metro Jaya,” imbuh Ade Safri.