Sudah Berstatus Tersangka
Setelah menggelar perkara, kini MI sudah berstatus sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” kata Kombes Arya Perdana.
Bahkan MI juga telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku bahwa perempuan yang berada di CCTV itu adalah dirinya.
“Iya (pelaku) pemilik daycare dan yang terpenting adalah bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dalam CCTV itu adalah dirinya, jadi tidak menyangkal melakukan kekerasan terhadap balita ini,” jelasnya.
Baca Juga: Karyawan Daycare Depok Ngaku Tak Dapat Berbuat Apa-apa, Saat MI Lakukan Penganiayaan
Diberitakan sebelumnya bahwa seorang balita yang masih berusia 2 tahun mengalami nasib nahas. Ia diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Peristiwa tak terpuji itu pun beredar hingga viral di media sosial setelah dibagikan oleh akun Instagram @depok 24jam.
Dalam akun tersebut, membagikan sebuah surat laporan kepada pihak kepolisian terkait dugaan penganiayaan itu. Terihat bahwa laporan itu dibuat pada Senin, 29 Juli 2024.
Lewat rekaman CCTV, K didorong oleh pelaku hingga jatuh. K juga dipukul, ditendang dan ditusuk dengan gunting serta dikurung dengan bayi lainnya yang masih bayi.