Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkapkan bahwa tersangka B terduga otak pembakaran rumah wartawan Karo, Rico Sempurna Pasaribu ternyata pernah dipenjara.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982, saat usianya masih 20 tahun.
“Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa, 16 Juli 2024.
Tersangka B Pernah Penjara Kasus Pembunuhan
Hadi menjelaskan tersangka B saat itu divonis hukuman penjara selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa seseorang bernama Rusdi Ginting.
Dia menjelaskan awal mula kasus itu pada 16 Juli 1982, korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Komnas HAM Ikut Turun Tangan
Tidak terima dengan larangan korban, B yang bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermoto tak terima dilarang oleh korban.
“Tersangka B emosi dan marah, kemudian pelaku menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal,” ungkap Hadi.