Polisi Tersangka B Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Karo
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Peran Bebas Ginting dalam pembakaran wartawan karo ini meminta dua eksekutor yaitu YST dan RAS.
Baca Juga: Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, LBH Soroti Kejanggalan Penetapan 3 Tersangka
Keduanya mendapat imbalan berupa uang sebesar Rp 1 Juta dari Bebas Ginting. Kedua pelaku eksekutor diminta Bebas untuk membakar rumah Sempurna Pasaribu dengan menggunakan BBM campuran antara solar dan pertalite.
Peran Yunus Syahputra Tarigan dalam kasus ini menyiram rumah dan menyalakan api dengan menggunakan 2 botol air mineral berisi solar dan pertalite. Sedangkan, Rudi Apri Sembiring berperan sebagai pembeli minyak Pertalite dan solar, serta sebagai Joki sepeda motor pelaku utama.