Tidak Diatur Khusus
Anas melanjutkan bahwa sebelumnya cuti bagi ASN pria saat istri melahirkan tidak diatur secara khusus. Namun yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Menurutnya hak cuti bagi ASN pria saat istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.
Baca Juga: Fakta-fakta Mukarromah, Ibu Bayi yang Kepala Tertinggal di Rahim saat Melahirkan
Kebijakan soal cuti ayah ini juga diberlakukan karena pemerintah memiliki pandangan bahwa peran ayah dalam pendampingan saat istri melahirkan sangat penting.
“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.