INVERSI.ID – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan promotif dan preventif guna mencegah masyarakat jatuh sakit.
Dalam kerangka tersebut, pemerintah menaruh perhatian khusus pada kesehatan reproduksi remaja dengan menggalakkan program komunikasi, informasi, dan edukasi, serta layanan kesehatan reproduksi yang lebih intensif.
Pendidikan Kesehatan Reproduksi Remaja
Program ini dirancang untuk memberikan edukasi yang komprehensif mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, memahami risiko perilaku seksual dan dampaknya, serta informasi mengenai keluarga berencana.
Selain itu, program ini bertujuan untuk melatih remaja dalam melindungi diri dan menolak hubungan seksual yang tidak diinginkan.
Baca Juga: 34 Wanita Cantik Dapat Transferan Uang dari Eks Gubernur Malut, Ini Daftarnya
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi.
“Namun, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan hingga calon ibu siap secara ekonomi dan kesehatan,” ujar dr. Syahril dalam konferensi pers di Jakarta pada 5 Agustus.